PROFESIONALISME
Profesionalisme
merupakan sikap dari seorang profesional, dan profesional berarti melakukan
sesuatu sebagai pekerjaan pokok yang d isebut profesi, artinya pekerjaan
tersebut bukan pengisi waktu luang atau sebagai hobi belaka. Jika profesi
diartikan sebagai pekerjaan dan isme sebagai pandangan hidup, maka
profesional dapat diartikan sebagai pandangan untuk selalu berfikir,
berpendirian, bersikap dan bekerja sungguh-sungguh, kerja keras, bekerja
sepenuh waktu, disiplin, jujur, loyalitas tinggi dan penuh dedikasi demi
keberhasilan pekerjaannya. Jadi pada dasarnya profesionalisme berkenaan dengan
sikap peduli baik terhadap klien atau pun terhadap profesinya, Seperti yang
diungkapkan oleh David H. Maister bahwa profesionalisme adalah terutama masalah
sikap, bukan seperangkat kompetensi. Seorang professional sejati adalah
seorang teknisi yang peduli
CIRI
PROFESIONALISME
Biasanya
dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang
baik. Ciri‐ciri
profesionalisme:
·
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu
bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
·
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan
dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan
tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
·
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga
punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya
·
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan
akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya
KODE
ETIK PROFESIONAL
Kode
Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang
yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi.
Ada
tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
·
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi
setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
·
Kode etik profesi merupakan sarana control
social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
·
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
dilain instansi atau perusahaan
komentar: Berdasarkan pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa etika profesi dalah keterampilan seseorang dalam suatu pekerjaan utama yang diperoleh dari jalur pendidikan atau pengalaman dan dilaksanakan secara kontinu yang merupakan sumber utama untuk mencari nafkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar